
Koalisi Anti Utang (KAU) meminta
pemerintah mengurangi utang negara yang saat ini hampir tembus Rp 2.000
triliun, karena sangat membebani APBN. KAU juga mengingatkan, semakin
banyak utang maka sangat mudah pemerintah 'disetir' kepentingan asing.
Ketua KAU Dani Setiawan
mengatakan, pinjaman utang kepada Indonesia oleh negara lain sangat erat
kaitannya dengan kebijakan ekonomi-politik negara pemberi utang.
"Semakin banyak utang kita ke negara lain, semakin mudah negara ini
(Indonesia) diintervensi negara lain, khususnya oleh si pemberi utang,"
kata Dani, Minggu (4/11/2012).
Menurut Dani, hal ini sudah
sangat terlihat sekali dari intervensi asing, seperti Bank Dunia, USAID
(Agency for International Development), dan lembaga asing lainnya, dalam
menentukan kebijakan dan penyusunan undang-undang di bidang strategis,
seperti Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Ketenagalistrikan, Mineral
dan Batubara (Minerba), percepatan lahan untuk infrastruktur, dan
lainnya.
Apalagi negara pemberi utang
tentu saja memberikan syarat-syarat yang harus dilakukan Indonesia,
seperti harus menggunakan barang dan jasa dari negara pemberi utang.
"Yang sering terjadi Indonesia
harus menggunakan barang dan jasa dari negara pemberi utang, barangnya
harus impor dari negara tersebut dan tenaga ahlinya harus dari negara
tersebut," ungkap Dani lagi.

Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah berkomitmen untuk mengurangi utang luar negeri, serta membatasi jumlah utang negara ini.
"Kurangi dan batasi maksimal utang
negara ini, kita tidak ingin negara ini disetir terus oleh asing. Kita
tidak ingin hak kesejahteraan rakyat Indonesia diambil hanya untuk
melunasi utang yang makin hari makin menumpuk," tandas Dani, dalam
berita Buletin Info.
Berdasarkan data Kementerian
Keuangan, total utang pemerintah Indonesia hingga September 2012
mencapai Rp 1.975,62 triliun. Dibanding akhir 2011, jumlah utang ini
naik Rp 166,67 triliun. Secara rasio terhadap PDB, utang pemerintah
Indonesia berada di level 27,3% pada September 2012.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo
Alam pada tanggal 1 November telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: :
SE–592/Seskab/XI/2012 tentang Pembatasan Pinjaman Luar Negeri yang
Membebani APBN/APBD. Surat Edaran ini ditujukan kepada para menteri dan
anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian.
“SE-592 ini untuk mengingatkan
para menteri dan Pimpinan LPNK untuk meninggalkan rezim utang luar
negeri karena bagaimana pun utang luar negeri harus dibayar melalui
anggaran negara, baik APBN/APBD, yang artinya juga harus dibayar oleh
rakyat," kata Dipo Alam pekan lalu.*
0 comments:
Post a Comment
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam. Terima Kasih.